Polisi : Tersangka Penangkapan Penyu Hijau Menghadapi Ancaman 5 Tahun Penjara
Penyidik dari Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa dua tersangka dalam kasus penangkapan tiga ekor penyu hijau di perairan Metingdoeng, Kabupaten Flores Timur, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta atas perbuatan mereka.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Polairud Polda NTT, AKBP Hendra Dorizen, kepada wartawan di Kupang pada Jumat pagi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, Nasarudin Blegur dan Saiful, ditangkap pada Selasa (13/2) setelah mendapat informasi dari warga.
“Mereka ditangkap langsung di rumah mereka, dan anggota menemukan ada tiga ekor penyu yang terikat di belakang rumah mereka,” kata Hendra.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Tim dari Markas Unit Polairud Polres Flores Timur berhasil menangkap kedua tersangka. Saat diinterogasi, keduanya mengakui bahwa tiga ekor penyu ditangkap di perairan Metindoeng.
Para tersangka tersebut diduga menangkap tiga ekor penyu untuk dijual demi keuntungan pribadi.
“Mereka juga telah melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut sejak tahun 2019 hingga saat mereka ditangkap pada Selasa lalu,” ujar Hendra.
Kedua tersangka masih ditahan di Markas Unit Pol Airud Polres Flores Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Balai Besar KSDA NTT, Arief Mahmud, melalui Kepala Seksi KSDA Wilayah IV, Pieter Didok, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tiga ekor penyu itu, pihaknya langsung mengirim tim untuk melakukan identifikasi.
Dari hasil identifikasi, diketahui bahwa salah satu dari tiga ekor penyu yang dilindungi oleh undang-undang itu telah mati.
“Untuk dua ekor penyu, mereka sudah dilepasliarkan kembali pada Kamis kemarin,” ujar Didok.