Polisi Tetapkan Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana dari Depok sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Sadira, sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok, sebagai tersangka dalam peristiwa tragis kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jabar, pada Sabtu (11/5), yang menyebabkan 11 korban meninggal dunia.
Menurut Direktur Lau Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo, penetapan status tersangka terhadap Sadira dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang memadai.
“Wibowo menyatakan bahwa langkah-langkah penanganan setelah kecelakaan telah dilakukan untuk memastikan keadilan,” ujarnya.
Salah satu langkah yang diambil adalah olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, polisi juga memeriksa 13 saksi termasuk sopir bus, kondektur, penumpang, saksi di TKP, dan ahli.
Langkah lainnya termasuk pemeriksaan fisik kendaraan bus yang didukung oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan bekas pengereman di TKP, hanya gesekan antara bus dan aspal,” ungkap Dirlantas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sadira mengetahui masalah pada sistem pengereman bus. Ditemukan campuran oli dan air di kantong ruang udara kompresor serta minyak rem yang keruh dengan kadar air melebihi 4 persen.
Selain itu, kampas rem di bawah standar dan terjadi kebocoran O-Ring di ruang relief foam.
“Kesimpulannya, kegagalan fungsi pengereman merupakan penyebab utama kecelakaan,” kata Dirlantas.
Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang, serta ahli, polisi menetapkan Sadira sebagai tersangka.
“Selanjutnya, kami akan meminta keterangan dari pihak perusahaan dan ahli transportasi,” tambahnya.
Dengan penetapan tersangka dan pengungkapan hasil penyelidikan yang mendalam, harapannya adalah agar kecelakaan serupa dapat dihindari di masa depan, serta memperoleh keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang terkena dampak tragedi ini.