“Polisi Serahkan Pengedar Sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat”
Polres Aceh Barat telah menyerahkan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat.
Kedua tersangka, AM (44 tahun) dan SAM (44 tahun), warga Desa Suak Seumaseh, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Kedua tersangka ditangkap di rumah di Desa Suak Seumaseh karena dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu, plastik klip kosong, timbangan digital, alat penghisap sabu yang masih berisi sisa narkotika, dan bukti lainnya.
Erwo Guntoro, Kasat Narkoba Polres Aceh Barat, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.