spot_img

Polres Aceh Barat Serahkan 2 Tersangka Pengedar Sabu ke Kejaksaan

Date:

“Polisi Serahkan Pengedar Sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat”

Polres Aceh Barat telah menyerahkan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat.

Kedua tersangka, AM (44 tahun) dan SAM (44 tahun), warga Desa Suak Seumaseh, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Kedua tersangka ditangkap di rumah di Desa Suak Seumaseh karena dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu, plastik klip kosong, timbangan digital, alat penghisap sabu yang masih berisi sisa narkotika, dan bukti lainnya.

Erwo Guntoro, Kasat Narkoba Polres Aceh Barat, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...