Polres Bangkalan, Jawa Timur, Berhasil Mengamankan Seorang Remaja yang Melakukan Pencurian Ternak di Nusa Tenggara Barat.
Seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian ternak telah ditangkap oleh Polisi Resor Bangkalan di Jawa Timur. Pemuda tersebut melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat (NTB) dan saat ini ditahan di Mapolres provinsi tersebut.
“Tersangka yang kami tangkap ini berinisial MA (22), warga Desa Pakong, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Isman Jaya. Ini diumumkan pada konferensi pers yang diadakan di Mapolres Bangkalan pada hari Senin.
Dilaporkan bahwa pelaku mencuri hewan ternak milik penduduk di Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis pada tanggal 9 Januari 2023. Setelah melakukan pencurian, dia melarikan diri ke NTB, di mana polisi berhasil menangkapnya.
Dua warga bernama Syaiful dan Mustakim, pemilik dua ekor sapi yang hilang, pertama kali melaporkan pencurian sapi ini. Laporan tersebut dikirim ke LP/B/16/VI/2023/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan.
Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bangkalan, MA bekerja sama dengan dua rekannya: FS (19), warga Desa Pakong, Kecamatan Modung, dan AR (20), warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah. Petugas pertama-tama menangkap rekan-rekan tersangka ini.
“MA mengakui melakukan aksinya di beberapa tempat berbeda, ada 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diakui, selain mencuri hewan, mereka juga mencuri sepeda motor,” kata Febri dari Polres Bangkalan.
Tersangka selalu menyiram halaman rumah korban dengan air sabun bekas mandi jenazah, kata Kapolres. Ia yakin tindakan ini akan membuat semua orang di rumah tertidur dengan nyenyak.
Kapolres menyatakan bahwa tersangka menggunakan air sabun bekas mandi jenazah dalam setiap tindakannya. Diduga air tersebut dapat membantu tindakannya karena para penghuni rumah korban akan tertidur pulas.
Dua ekor sapi dicuri oleh kelompok ini. Sapi tersebut tidak langsung dijual, tetapi disembunyikan di semak-semak di tengah hutan. Kapolres menambahkan bahwa tujuan mereka adalah untuk meminta tebusan sebesar 5 juta rupiah per unit motor. Selain itu, motor yang dicuri telah dijual.
Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.