Bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menawarkan layanan pembuatan SIM jenis D dan surat kelengkapan.
Di Satlantas Polres Bantul pada Kamis, 21 September, 30 penyandang disabilitas dari Kabupaten Bantul mengikuti ujian SIM D. Dari jumlah tersebut, 27 orang meminta SIM baru dan 3 lainnya meminta SIM perpanjangan. Informasi ini disampaikan dalam keterangan pers yang dia berikan di Bantul pada hari Jumat oleh Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasi Humas Polres Bantul.
Para pemohon telah menjalani tes kesehatan dan psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY sebelum mengikuti ujian teori dan praktik pembuatan SIM D di Polres Bantul, kata Iptu Nengah Jeffry Prana Widnyana. Sehubungan dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/1983/IX/YA.11/2022, penyandang disabilitas diizinkan untuk mengajukan SIM.
Iptu Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan bahwa kendaraan yang telah dimodifikasi untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas dapat dengan lancar mengikuti ujian praktik pembuatan SIM D, yang mengikuti mekanisme yang telah ada sebelumnya. Iptu mencatat bahwa sirkuit yang baru
Meskipun prosesnya lebih sederhana, Iptu Nengah Jeffry Prana Widnyana menegaskan bahwa pemohon SIM berkebutuhan khusus harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter dan psikolog yang sesuai.
Kecuali biaya tes kesehatan, peserta dibebaskan dari biaya pembuatan SIM. Dia mengatakan bahwa polisi Bantul telah memastikan bahwa fasilitas dan infrastruktur sudah cukup aksesibel untuk penyandang disabilitas, seperti “blok petunjuk”, tempat parkir khusus untuk penyandang disabilitas, tempat duduk yang sesuai, dan kendaraan khusus.
Menurut Iptu Nengah Jeffry Prana Widnyana, tindakan ini merupakan bagian dari program Polda DIY yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas agar mereka dapat memperoleh SIM D. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua penyandang disabilitas memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM D. Ada beberapa langkah yang harus diikuti, seperti kemampuan membaca dan menulis, kemampuan mengajukan permohonan secara tertulis, pengetahuan dasar tentang peraturan lalu lintas, dan keterampilan berkendara dasar.
Selain itu, diperlukan keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor yang tentunya disesuaikan dengan kondisinya, serta lulus dalam ujian praktik, katanya.