Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengubah skema ujian praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi kendaraan roda dua atau SIM C. Lintasan ujian sebelumnya berbentuk angka “8” kini digantikan oleh huruf “S”.
Dalam keterangan pers yang diberikan Senin di Bantul, Yogyakarta, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasihumas Polres Bantul menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan beberapa revisi terkait ujian praktik SIM C dengan tujuan mempermudah para peserta.
Berdasarkan Keputusan Kepala Korlantas Polri Nomor: Kep/105/VIlI/2023 tanggal 4 Agustus 2023, skema ujian ini diubah. Kurikulum terbaru ini diharapkan akan membuat ujian lebih mudah bagi peserta SIM.
Jeffry mengatakan bahwa dalam instruksi terbaru, lintasan zig-zag “8” dan zig-zag telah dihilangkan dan diganti dengan lintasan “S” baru yang berukuran 30 x 35 meter.
Selain itu, ukuran lebar lintasan diperluas dari hanya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Dia menunjukkan lima hambatan: awal berjalan, berhenti di dekat kotak kuning, putar balik, lintasan “S”, dan menghindari halangan di akhir, yang akan dievaluasi dalam ujian praktik terbaru pembuatan SIM C. Ujian ini menggunakan kecepatan rata-rata 30 km/jam.
Dengan penerapan kurikulum terbaru ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi masalah saat mengikuti ujian praktik SIM C.
Jeffry menjelaskan, “Kurikulum ujian praktik SIM terbaru ini mulai berlaku pada hari Senin dan berlaku secara bersamaan di seluruh Satpas Polres di Indonesia. Oleh karena itu, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan tata cara permohonan SIM.”
Dia juga menyatakan bahwa pemohon yang ingin mengambil ujian praktik SIM C harus memahami protokol ujian terbaru ini agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan wilayah yang tersedia.