Akibat Pemeliharaan Aplikasi Korlantas Polri, Polres Cianjur Terbitkan Surat Keterangan Sementara untuk Pemohon SIM Baru.
Polres Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pemohon baru. Ini dilakukan karena ada pemeliharaan aplikasi di Korlantas Polri.
Menurut Kanit Regident Satlantas Polres Cianjur, Iptu Dhenia Istikadewi, saat ini proses pencetakan SIM hanya dapat dilakukan untuk delapan pemohon baru per hari, karena pemeliharaan aplikasi di Korlantas Polri belum selesai.
“Kami memberikan suket kepada pemohon baru untuk sementara waktu, dan akan diganti dengan SIM begitu proses normal kembali, karena pencetakan SIM mengalami hambatan karena pemeliharaan aplikasi yang terpusat di Korlantas Polri.”
Dia juga mengatakan bahwa selama pemeliharaan aplikasi sedang berlangsung, pencetakan SIM tidak dapat dilakukan di daerah karena prosesnya terhubung langsung ke server aplikasi pusat. Dia berharap proses pencetakan SIM akan kembali normal dalam waktu dekat.
Saat ini, pemohon SIM baru hanya dapat melayani beberapa langkah seperti identifikasi, sidik jari, identitas diri, dan foto. Pencetakan SIM akan ditunda hingga proses pemeliharaan selesai.
Dalam hal ini, kami juga sudah siap untuk menerapkan kebijakan baru dari Korlantas Polri terkait ujian praktek pembuatan SIM C. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Untuk ujian praktek SIM C, ada trek yang lebih mudah daripada sebelumnya, tetapi kemampuan pengendara atau pemohon SIM tetap diperhatikan.
Menurutnya, trek ujian SIM C yang baru telah disiapkan untuk diterapkan, dan lokasinya berada di bagian belakang Mapolres Cianjur.