Polres dan Klub Motor Menyampaikan Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot “Brong”
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, bersama komunitas sepeda motor, mengadakan deklarasi untuk melarang penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/bising) karena suaranya mengganggu masyarakat dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas pada hari Jumat.
Deklarasi ini dilakukan di GOR Wergu Wetan Kudus dengan dihadiri oleh puluhan anggota komunitas sepeda motor, para pelajar, Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, Forkopimda, dan sejumlah tamu undangan.
“Apel deklarasi larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus.
Dikatakannya, tahap kampanye terbuka dimulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024, sehingga apel hari ini (5/1) menjadi wujud kesiapan warga Kudus dalam mendukung Pemilu 2024 yang damai. Khususnya, kampanye tanpa knalpot brong agar berjalan dengan aman dan lancar.
Polres Kudus telah berhasil menindak 427 kendaraan yang menggunakan knalpot brong selama tiga bulan terakhir. Upaya penindakan ini dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab, memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
“Untuk menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas, maka perlu memberdayakan seluruh pemangku kepentingan, supaya dapat mengambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas,” ujarnya.
Koordinasi antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcar Lantas sangat diperlukan, terutama pada tahap kampanye Pemilu 2024. Polres Kudus mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara di jalan dan menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas.
Polres Kudus juga menegaskan bahwa tidak akan segan-segan menindak pengguna knalpot brong, terutama saat kegiatan kampanye.