Polisi Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang tersebar di seluruh kabupaten. Lima orang pelaku ditangkap. Pelaku HR (36), yang tinggal di Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, adalah orang yang memulai penangkapan.
Berdasarkan pengakuan pelaku HR, HRA (43) dari Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan, Hulu Sungai Utara (HSS), kata Ipda Ardiansyah Machzar, Kasi Humas Polres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu. Petugas segera memeriksa data ini dengan mengumpulkan HRA di Kandangan.
Anggota Satuan Reserse Narkoba yang didukung oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres HSS berhasil mengamankan pelaku HRA pada Senin (24/7) sekitar pukul 23.30 Wita. Dia dilakukan pemeriksaan di rumahnya untuk mencari barang bukti.
Selama pemeriksaan, polisi menemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di kamar rumahnya. Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diberikan kembali.
Pelaku HRA juga mengakui bahwa barang bukti yang diamankan dari pelaku HR yang sebelumnya ditangkap juga berasal dari dirinya.
Setelah pemeriksaan terhadap pelaku HRA, diketahui bahwa dia pada awalnya memperoleh delapan paket sabu dari seseorang yang diidentifikasi sebagai MAH (33), warga Desa Sungai Malang, HSU.
Anggota Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal HSS berhasil menangkap pelaku MAH di Jalan Negara Dipa, Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, HSS, pada Selasa (25/7) sekitar pukul 00.30 Wita.
Di rumah tempat tinggal pelaku MAH, pemeriksaan lebih lanjut menemukan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu. Pelaku MAH mengakui bahwa barang bukti tersebut dimilikinya dan akan dikembalikan, serta membenarkan bahwa barang bukti sebelumnya yang ditahan dari pelaku HRA juga berasal darinya.
Dua pelaku lain yang ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba adalah YU (32) dan TN (34), yang berasal dari Sungai Malang, HSU, dan terlibat dalam jaringan narkotika.
Kelima orang yang bersalah, HR, HRA, MAH, YU, dan TN, serta barang bukti tindak pidana narkotika, telah ditahan di Mapolres.