Orang yang diduga melakukan penambangan ilegal pasir zirkon ditangkap oleh polisi Kotawaringin Timur.
Seorang pria berinisial T yang diduga menambang pasir zirkon atau puya dari penambangan ilegal telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres Sampit AKBP Sarpani, menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan aktivitas ini selama lebih dari tiga bulan, menampung hasil penambangan zirkon ilegal.
Pada Kamis (27/7), Satgas Polres Kotawaringin Timur menangkap individu yang diduga melakukan penambangan ilegal di Jalan Tjilik Riwut km 103 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu sekitar pukul 00.30 WIB.
Diduga, T membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di sekitar Sungai Bengkuang Desa Pundu dengan harga sekitar Rp3.000 hingga Rp5.000 per kilogram dan kemudian menjualnya dengan harga sekitar Rp7.000 hingga Rp9.000 per kilogram.
Penyelidikan didasarkan pada bukti awal yang cukup, hasil gelar perkara, dan keterangan sejumlah saksi, termasuk ahli dan tokoh masyarakat.
Barang bukti yang disita termasuk 71 sak pasir zirkon dengan berat total sekitar 3.224 kg, satu timbangan besar, dua alat dulang yang digunakan untuk membedakan pasir zirkon dari pasir biasa, dua karpet, dan barang bukti lainnya.
Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara akan menjadi dasar untuk tindakan hukum yang akan diambil terhadap individu yang dianggap bersalah. Tindak pidana ini dapat mengakibatkan hukuman lima tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp100 miliar.
Karena penambangan ilegal dapat merusak ekosistem dan lingkungan serta berdampak negatif pada kehidupan masyarakat sekitar dalam jangka panjang, Polres Kotawaringin Timur juga sedang menyelidiki kegiatan penambangan ilegal yang melibatkan tersangka.