Tim penyidik dari Satuan Reserse Narkoba (Setresnarkoba) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, berhasil mengungkap jaringan dan pengguna narkotika yang menggunakan jasa pengiriman cepat untuk mendistribusikan narkoba di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, IPTU Matheos A. D. Siok, mengumumkan penangkapan seorang pengedar narkotika bernama IW (33) alias Detha. IW adalah warga Tabanan, Provinsi Bali, yang saat penangkapan berada di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Penangkapan terjadi ketika IW mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman barang di Labuan Bajo pada pagi hari Senin (4/9). Informasi dari masyarakat tentang paket yang mencurigakan dari Bandung melalui jasa pengiriman barang menjadi dasar penangkapan.
Petugas berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang untuk menunggu pemilik paket. Setelah IW datang untuk mengambil paket dengan menunjukkan foto resi di ponselnya, petugas langsung melakukan penangkapan. IW diminta membuka paket tersebut di hadapan para saksi di tempat kejadian perkara.
Hasilnya, paket tersebut berisi satu bungkus plastik bening kecil yang diduga mengandung sabu-sabu. Barang bukti tersebut, bersama dengan pelaku, dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
IW dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.