“Polres Nagan Raya Serahkan 9 Tersangka Narkotika ke Kejaksaan”
Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, menyerahkan sembilan tersangka dugaan tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri setempat. Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ipda Vitra Ramadani, menyatakan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Para tersangka dengan inisial DA (43 tahun), AN (39 tahun), AL (34 tahun), BI (36 tahun), RK (25 tahun), OJ (27 tahun), MS (35 tahun), HM (21 tahun), dan MT (26 tahun) berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, seperti Beutong, Darul Makmur, Tripa Makmur, dan Suka Makmue.
Ipda Vitra Ramadani menjelaskan bahwa selain tersangka, barang bukti narkotika yang ditemukan di Mapolres Nagan Raya juga diserahkan. Tersangka-tersangka ini terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Tersangka-tersangka ini dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.