spot_img

Polres Nagan Raya Menyerahkan 9 Tersangka Pengedar Narkotika kepada Jaksa

Date:

“Polres Nagan Raya Serahkan 9 Tersangka Narkotika ke Kejaksaan”

Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, menyerahkan sembilan tersangka dugaan tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri setempat. Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ipda Vitra Ramadani, menyatakan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Para tersangka dengan inisial DA (43 tahun), AN (39 tahun), AL (34 tahun), BI (36 tahun), RK (25 tahun), OJ (27 tahun), MS (35 tahun), HM (21 tahun), dan MT (26 tahun) berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, seperti Beutong, Darul Makmur, Tripa Makmur, dan Suka Makmue.

Ipda Vitra Ramadani menjelaskan bahwa selain tersangka, barang bukti narkotika yang ditemukan di Mapolres Nagan Raya juga diserahkan. Tersangka-tersangka ini terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Tersangka-tersangka ini dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...