Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap 14 individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, termasuk satu wanita. Penangkapan ini terjadi selama satu pekan terakhir, mulai tanggal 11 Oktober hingga 16 Oktober 2023, setelah menerima 11 laporan dari masyarakat.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, menjelaskan bahwa Polres Tanah Karo dengan tekun melaksanakan razia untuk menanggapi permasalahan penyalahgunaan narkotika di tengah-tengah masyarakat. Upaya ini dilakukan sesuai dengan arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara yang menekankan perlunya menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan mengambil tindakan luar biasa.
AKBP Wahyudi menyebut bahwa Satres Narkoba Polres Tanah Karo telah berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkoba. Selama operasi ini, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika, termasuk sabu seberat 10,29 gram, ganja kering seberat 1.021,74 gram, dan 42 batang ganja yang masih dalam tahap pertumbuhan.
Polres Tanah Karo bertekad untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba sesuai dengan “Program Prioritas Kita dari Kapolda Sumut” yang menegaskan bahwa narkotika adalah musuh bersama.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya, dan masyarakat diminta untuk tidak membiarkan anggota keluarga terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba.