Untuk Melindungi Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Polresta Palu Menurunkan 45 Anggota
Dalam upaya menjaga keamanan selama demonstrasi atau desakan pencabutan UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menurunkan 45 personel.
Kepala Polresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, mengatakan bahwa sekitar 45 anggota polisi telah ditugaskan untuk mengamankan dan mengantisipasi peristiwa yang terjadi pada hari itu. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dan mencegah insiden yang tidak diinginkan selama aksi berlangsung, tindakan pengamanan ini diambil.
Federasi Pekerja Serikat Metal Indonesia (FPSMI) melakukan aksi tersebut dengan berbagai tuntutan. Salah satunya adalah pemerintah mencabut Omnibus Law, UU Nomor 6 tentang Cipta Kerja dan UU Kesehatan.
Barliansyah menekankan bahwa petugas kepolisian telah memberikan pengingat sejak awal massa aksi berkumpul agar mereka tidak melakukan tindakan anarkis dan tidak terprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, ia menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berunjuk rasa untuk menyuarakan keinginan mereka, asalkan itu dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan.
Menurutnya, “Kami berharap tindakan yang dilaksanakan tidak berujung pada tindakan anarkis. Jika ingin melakukan tindakan, penting untuk tetap menjaga keamanan dan keselamatan.”
Kapolresta juga meminta semua orang yang berpartisipasi dalam acara untuk menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan menjaga kondisi kamtibmas tetap kondusif.