spot_img

Polri Menetapkan Tersangka dalam Kasus Minuman Keras Oplosan yang Mematikan

Date:

Polri Menetapkan Tersangka dalam Kasus Minuman Keras Oplosan yang Mematikan

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Menetapkan Bartender Arnold Zadrach Sitania (AZS) Sebagai Tersangka Kasus Minuman Keras Oplosan Mematikan.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah menetapkan pramutama bar atau bartender, Arnold Zadrach Sitania (AZS), sebagai tersangka dalam kasus minuman keras mematikan. Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Pasma Royce, menyampaikan bahwa tersangka AZS dijerat dengan Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan.

Pada Sabtu dini hari, 23 Desember 2023, bartender berusia 27 tahun tersebut menyebabkan kematian tiga orang korban setelah meminum minuman keras oplosan hasil racikannya di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya. Ketiga korban yang naas tersebut adalah personel band “Ogie & Friends” yang bersantai dan minum setelah tampil menghibur pengunjung di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, yakni Reza Ghulam Achmad (pemain saxofon), William Adolf Refly (drummer), dan Indro (sound engineer).

Kapolrestabes Pasma mengungkapkan bahwa hasil otopsi menunjukkan penyebab kematian ketiga korban adalah keracunan zat metanol, yang ditemukan di lambung masing-masing korban.

Selanjutnya, hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara mengungkapkan bahwa bartender asal Karangpilang Surabaya tersebut meramu sembilan jenis minuman keras oplosan, yang ditempatkan di karafe atau wadah yang berbeda. “Di tiap karafe dari sembilan jenis minuman keras hasil oplosannya, kami temukan kandungan masing-masing sedikitnya 100 hingga 200 mililiter metanol,” ujar Kombes Pol. Pasma.

AZS mengakui kepada polisi bahwa ia membeli metanol dari toko daring sebagai bahan oplosan minuman keras yang dijual tanpa sepengetahuan pengelola Cruz Lounge Bar Vasa Hotel. “Istilahnya dijual di bawah tangan, ditawarkan kepada pengunjung yang sudah kenal,” tambah Kapolrestabes Pasma.

Dikarenakan metanol merupakan senyawa kimia yang sangat beracun dan berbahaya, tersangka AZS juga dijerat dengan Pasal 204 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi produsen minuman keras oplosan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...