Polisi Siap Maksimal Mengungkap dan Menindak Kasus Perdagangan Orang Melalui Satgas TPPO.
Setelah dibentuknya Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polri dapat mencapai hasil terbaik dalam pengungkapan dan penanganan kasus perdagangan orang, menurut Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri.
Di Jakarta pada hari Rabu, Ramadhan menyatakan, “Kami yakin bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat dilakukan secara maksimal setelah pembentukan Satgas TPPO Polri.”
Atas perintah Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Satgas TPPO Polri didirikan pada tanggal 5 Juni 2023 dan beroperasi di berbagai tingkatan, dari Mabes Polri hingga ke Polda di seluruh Indonesia.
Presiden Joko Widodo menunjuk Kapolri sebagai Ketua Pelaksana Harian Satgas Pemberantasan dan Pencegahan TPPO, yang mengarah pada pembentukan Satgas TPPO Polri.
Ramadhan juga menyatakan bahwa Satgas TPPO Polri ditugaskan untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang dengan tegas.
Satgas TPPO Polri telah terus bergerak untuk melakukan penindakan dan pencegahan sejak berdiri. Untuk mendukung upaya ini, analisis dan evaluasi (anev) dilakukan setiap hari.
Antara 5 Juni dan 24 Juli 2023, Satgas TPPO menerima 711 laporan polisi, menyelamatkan 2.176 korban TPPO, dan menangkap 847 pelaku.
Dari hasil penelitian, Ramadhan menyatakan bahwa modus yang paling umum adalah penggunaan pekerja migran ilegal sebagai pembantu rumah tangga (479 kasus), pekerja seks komersial (212 kasus), anak buah kapal (ABK) (sembilan kasus), dan eksploitasi anak (54 kasus).
Polri saat ini sedang mengembangkan satu direktorat baru di satuan kerja reserse, meningkatkan jumlah direktorat dari enam menjadi tujuh. Direktorat ketujuh akan menangani kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak (PPA) dan perdagangan orang (PPO).
Ramadhan menyatakan bahwa Kepolisian telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk pembentukan struktur organisasi Direktorat PPA dan PPO kepada Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
Jika permohonan disetujui, itu akan mengubah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada tingkat Mabes Polri, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Susunan SOTK organisasi pada tingkat Mabes Polri.
Sampai saat ini, pembentukan Direktorat PPA dan PPO masih dalam proses.