Polri : Seluruh Bandar dan Kurir Narkoba Akan Dikenakan Pasal Pencucian Uang
Mabes Polri mengumumkan bahwa mereka akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap semua bandar dan kurir narkoba yang tertangkap. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia dan menekan peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa penerapan pasal TPPU ini merupakan bagian dari strategi komprehensif Polri dalam memberantas jaringan narkoba. “Kami ingin menegaskan komitmen kami dalam memberantas sindikat narkoba dengan pendekatan yang lebih holistik. Saat ini, baik Mabes Polri maupun Polda akan menerapkan TPPU terhadap seluruh bandar dan kurir narkoba yang tertangkap,” kata Mukti dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (9/7/2024).
Menurut Mukti, penerapan pasal TPPU diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba secara signifikan dengan membuat para pelaku kehilangan sumber daya finansial mereka. “Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para bandar dan kurir. Dengan menghilangkan sumber daya finansial mereka, kami yakin mereka tidak akan memiliki modal untuk melanjutkan operasi mereka,” ujarnya.
Pasal TPPU ini bertujuan untuk menindaklanjuti aktivitas keuangan yang terkait dengan tindak pidana narkoba. Dengan demikian, selain dikenakan hukuman pidana terkait narkoba, para pelaku juga akan menghadapi sanksi tambahan berupa penyitaan atau pemblokiran aset yang diduga hasil dari kegiatan pencucian uang. “Tujuannya adalah agar para pelaku narkoba tidak hanya mendapatkan hukuman penjara tetapi juga kehilangan hasil kejahatan mereka,” tambah Mukti.
Mukti menekankan bahwa pendekatan ini diperlukan untuk mengatasi kompleksitas dan besarnya jaringan narkoba yang masih aktif. “Ada banyak kegiatan narkotika yang masih dikendalikan oleh para bandar yang belum dikenakan TPPU. Dengan langkah ini, kami berharap dapat mengurangi keberadaan dan kekuatan mereka,” paparnya.
Langkah ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga antinarkoba dan masyarakat umum, yang berharap bahwa upaya Polri ini dapat mempercepat penurunan angka peredaran narkoba. Dengan penerapan pasal TPPU, Polri berharap dapat meningkatkan efektivitas dalam memberantas sindikat narkoba dan memperbaiki kondisi keamanan serta kesehatan masyarakat.
Penerapan pasal TPPU ini merupakan langkah strategis dalam rangka menciptakan efek jera bagi pelaku narkoba dan mencegah mereka untuk kembali terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, diharapkan upaya pemberantasan narkoba akan semakin efektif dan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia.