Potongan 2,5% dari Gaji Pekerja Swasta untuk Tapera, Manfaatnya Apa?
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan baru mengenai iuran potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (20/5/2024). Peraturan tersebut mengharuskan pegawai untuk menyisihkan tiga persen dari pendapatan atau penghasilan bulanan mereka untuk iuran tabungan perumahan.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Berdasarkan aturan tersebut, dana Tapera diambil melalui pemotongan gaji bulanan yang besarnya telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, apa sebenarnya Tapera dan bagaimana mekanismenya?
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah dana simpanan yang secara rutin disetorkan oleh peserta dan/atau pemberi kerja dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan. Tujuan dari iuran ini adalah untuk mengumpulkan dana jangka panjang yang murah dan berkelanjutan untuk membiayai perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Menurut Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Pasal 7 kemudian menyebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta Tapera, termasuk berbagai kategori seperti pegawai negeri, anggota TNI dan Polri, serta pekerja swasta.
Manfaat Tapera
Proses pengelolaan Tapera melibatkan penyimpanan secara periodik oleh peserta selama jangka waktu tertentu. Dana iuran tersebut hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan bersama dengan hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir. BP Tapera, yang dipimpin oleh Komisioner Heru Pudyo Nugroho, bertanggung jawab atas penyaluran pembiayaan perumahan berbasis simpanan dengan prinsip gotong royong.
Peserta yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah dengan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Masyarakat yang belum memiliki rumah pertama juga dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera selama telah menjadi peserta. Dana yang tidak digunakan untuk pembiayaan perumahan akan disimpan dan dapat diambil setelah kepesertaan berakhir.
Tentang BP Tapera
BP Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Badan ini bertujuan untuk mengumpulkan dan menyediakan dana jangka panjang yang murah dan berkelanjutan serta untuk menyediakan pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta, sambil melindungi kepentingan peserta.
BP Tapera berkomitmen untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG) dan akan diawasi oleh berbagai lembaga termasuk Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Mekanisme Potongan Dana Tapera
Besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, di mana 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja. Bagi peserta pekerja mandiri, besaran iuran akan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Pekerja mandiri adalah warga negara Indonesia yang tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan. Setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024.
Bagi karyawan swasta, kewajiban pembayaran iuran Tapera dimulai selambat-lambatnya 7 tahun setelah BP Tapera beroperasi, sehingga karyawan swasta baru akan mulai membayar iuran Tapera pada tahun 2027. Hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.