PPATK : Lebih dari 1000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Praktik Judi Online
Praktik judi online, atau yang dikenal sebagai judol, telah ditemukan merambah ke anggota-anggota lembaga legislatif baik di tingkat nasional maupun daerah. Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan bahwa lebih dari 1000 anggota DPR dan DPRD, beserta sekretariat jenderal mereka, terlibat dalam transaksi tersebut.
Informasi ini diungkapkan Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, pada Rabu (26/6/2024), sebagai respons terhadap pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. Ivan menyatakan kesiapannya untuk memberikan detail data tersebut kepada anggota dewan, terutama kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang juga diminta oleh Habiburokhman.
“Kami menemukan lebih dari 1000 anggota DPR, DPRD, dan Sekretariat Jenderal terlibat dalam hal ini,” ujar Ivan.
Ivan juga mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran tersebut, tercatat lebih dari 63 ribu transaksi terkait, dengan nilai total transaksi mencapai Rp 25 miliar secara keseluruhan. Namun, Ivan menegaskan bahwa jumlah tersebut mencakup total transaksi dan bukan nilai individu tiap anggota dewan.
“Pertukaran uang mencapai hampir Rp 25 miliar, dengan setiap transaksi dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Namun, angka Rp 25 miliar itu adalah total keseluruhan transaksi,” jelas Ivan.
Setelah data ini diungkapkan oleh Ivan, beberapa anggota dewan juga meminta untuk mendapatkan informasi serupa mengenai peran orang-orang dalam cabang kekuasaan lainnya seperti eksekutif dan yudikatif. Komisi III juga menyoroti pentingnya untuk mengidentifikasi orang-orang yang terlibat secara signifikan dalam praktik judol, karena tindakan ini dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).