Prabowo-Gibran Resmi Mendaftar sebagai Pasangan Capres & Cawapres di KPU RI
Pada hari Rabu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, secara resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Presiden 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jakarta. Pada sekitar pukul 11.57 WIB, Prabowo-Gibran secara simbolis menyerahkan semua berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di ruang utama Kantor KPU RI.
Anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM), termasuk Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto; Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan; Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra; dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, mendampingi pasangan calon Prabowo-Gibran.
Setelah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendaftar ke KPU RI pada hari terakhir pendaftaran, Rabu, Prabowo-Gibran adalah pasangan ketiga yang mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
Pada tanggal 21 dan 22 Oktober, pasangan calon presiden dan wakil presiden ini menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto di Jakarta.
Menteri Pertahanan dan Wali Kota Surakarta ini harus bertemu dengan Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, pada pukul 07:30 WIB sebelum mengunjungi Kantor KPU. Setelah itu, Prabowo-Gibran dan para ketua umum partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan berangkat menuju Gelora Bung Karno (GBK) untuk menyapa para relawan pada pukul 08:00 WIB.
Setelah itu, rombongan Prabowo-Gibran, anggota partai koalisi, dan relawan berangkat menuju Taman Suropati pada pukul 09:00 WIB. Setelah 30 menit, rombongan dijadwalkan menuju Kantor KPU RI dalam sebuah kirab budaya atau parade. Prabowo-Gibran dijadwalkan tiba di Kantor KPU RI pada pukul 10:00 WIB untuk menyerahkan berkas pendaftaran mereka.
KPU RI menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dari tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Waktu terakhir pendaftaran adalah pukul 23.59 WIB.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di DPR RI, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan minimal 115 kursi dukungan. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 34.992.703 suara sah pada Pemilu 2019.