Prabowo Subianto Tetap Bekerja di Kemhan Saat Pembacaan Putusan MK
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang Juga Calon Presiden Terpilih, Tetap Bekerja di Kantor Kemhan Saat Sidang Pembacaan Putusan PHPU di MK
Menteri Pertahanan yang juga calon presiden terpilih Prabowo Subianto tetap bekerja seperti biasa di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, saat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.
Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemhan RI, Brigadir Jenderal TNI Edwin Adrian Sumantha, saat dihubungi di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa agenda Kemhan untuk hari ini adalah menjalankan kegiatan rutin di kantor.
“Untuk kegiatan Bapak Menhan hari ini adalah kegiatan rutin di Kemhan,” kata Edwin menjawab pertanyaan ANTARA.
Prabowo menjadi satu-satunya calon presiden yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Senin. Dua calon lainnya, yaitu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, hadir di ruang sidang untuk mendengarkan langsung putusan MK mengenai gugatan PHPU atas hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Gibran, yang juga calon wakil presiden terpilih, tetap bekerja seperti biasa di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin.
Dia menyatakan bahwa Prabowo memberikan arahan kepada dirinya untuk tetap bekerja seperti biasa saat sidang pembacaan putusan PHPU oleh MK. “Arahan beliau sama, kami tetap bekerja seperti biasa saja,” kata Gibran kepada wartawan di Surakarta, Jawa Tengah, Senin.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, yang terdiri dari delapan hakim, membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin mulai pukul 08.59 WIB.
Putusan itu merupakan jawaban MK atas gugatan dari Anies-Muhaimin yang terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan gugatan Ganjar-Mahfud yang terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.