Presiden Jokowi Menandatangani Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Presiden Joko Widodo telah melakukan pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang mengatur peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut salinan UU yang dipantau melalui laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, pasal 1 (ayat 1) menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66 menyebutkan bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.
Pengesahan UU DKJ ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024, dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Penandatanganan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta oleh Presiden Jokowi menjadi langkah penting dalam proses peralihan status ibu kota, membuka babak baru dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan menandai komitmen pemerintah dalam menghadirkan perubahan yang signifikan bagi Indonesia.