Presiden Jokowi Menandatangani PP 14 Tahun 2024 mengenai THR & Gaji Ke-13, Berikut Detail & Tautan PDF-nya
Bandung, Penjuru – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk Tahun 2024.
Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) ini dilakukan oleh Presiden Jokowi pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024. PP ini menetapkan bahwa pencairan THR akan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan paling lambat setelah hari tersebut.
Pasal 11 ayat 1 dan 2 PP tersebut menyebutkan, “Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Jika pembayaran THR tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan tersebut, maka pembayaran bisa dilakukan setelah tanggal Hari Raya.”
Sementara itu, terkait dengan pencairan Gaji ke-13, pasal 12 ayat 1 dan 2 PP tersebut menyatakan bahwa pencairan gaji tersebut paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024 dan paling lambat setelah bulan tersebut.
“Pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika pembayaran gaji ke-13 tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan tersebut, maka pembayaran bisa dilakukan setelah bulan Juni 2024.”
Penerima THR dan Gaji ke-13 yang termasuk dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 ini mencakup Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Aparatur Negara meliputi berbagai golongan seperti PNS, calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan lainnya.
Rincian komponen THR dan Gaji ke-13 2024 termasuk dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
- THR & Gaji Ke-13 PNS Dari APBN Meliputi :
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
- THR & Gaji Ke-13 PNS Dari APBD Meliputi :
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- THR & Gaji Ke-13 CPNS Dari APBN Meliputi :
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
- THR & Gaji Ke-13 CPNS Dari APBD Meliputi :
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- THR & Gaji Ke-13 Pensiunan & Penerima Pensiun Meliputi :
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan, dapat dibaca secara rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 atau melalui tautan berikut : Link PP Nomor 14 Tahun 2024