spot_img

Presiden Jokowi Menandatangani PP Mengenai THR dan Gaji Ke-13 Bagi Aparatur Negara

Date:

Presiden Jokowi Menandatangani PP Mengenai THR dan Gaji Ke-13 Bagi Aparatur Negara

Bandung, Penjuru – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk Tahun 2024.

Berdasarkan dokumen resmi yang dipublikasikan di laman jdih.setneg.go.id, Jakarta pada hari Kamis, PP ini menegaskan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan keseimbangan keuangan negara.

Definisi aparatur negara dalam PP ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, dan pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

Pembayaran THR dan gaji ketiga belas berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). THR dan gaji ketiga belas dari APBN terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan. Sementara itu, THR dan gaji ketiga belas dari APBD terdiri dari komponen yang sama, ditambah dengan tambahan penghasilan yang setara dengan yang diterima dalam satu bulan.

Bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat dengan hak keuangan atau administratif yang setara atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, pembayaran THR dan gaji ketiga belas dibatasi maksimal sebagaimana yang diterima oleh pejabat setingkat mereka.

Adapun THR bagi calon PNS (CPNS) terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

PP tersebut menetapkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya yang bersangkutan. Jika pembayaran THR tidak dapat dilakukan pada waktu tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal hari raya. Gaji ketiga belas harus dibayarkan paling lambat pada bulan Juni tahun 2024, dan jika tidak dapat dilakukan pada waktu tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan detail dan besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas yang akan dibayarkan, publik dapat mengakses salinan lengkap PP melalui laman jdih.setneg.go.id.

Peraturan Pemerintah ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...