Presiden Jokowi Mengeluarkan Perpres Kenaikan Tunjangan untuk Petugas Bawaslu
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan tunjangan pegawai di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu.
Jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diberikan dibagi menjadi 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17, menurut salinan perpres yang diumumkan di Jakarta pada hari Selasa.
Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 menyatakan, “Perpres ini menetapkan bahwa tunjangan kinerja bagi pegawai di Setjen Bawaslu diberikan mulai tanggal ditetapkannya peraturan presiden ini.”
Peraturan ini diumumkan di Jakarta pada hari Senin, 12/2, setelah Presiden Jokowi menandatanganinya. Anda dapat mengakses dokumen perpres melalui tautan yang tersedia.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Setjen Bawaslu, yang sebelumnya berlaku pada 15 Desember 2017.
Perpres terbaru menetapkan tunjangan kinerja yang lebih rendah daripada perpres sebelumnya. Nilai tunjangan mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
Pasal 13 Peraturan Presiden terbaru menyatakan, “Dengan berlakunya peraturan presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Setjen Bawaslu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.”
Kesimpulan :
Dari keputusan Presiden Joko Widodo dalam menerbitkan Perpres tentang kenaikan tunjangan bagi petugas Bawaslu menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengakuan terhadap peran penting para pegawai dalam menjalankan tugas pengawasan untuk pemilu. Langkah ini diharapkan akan memberikan dorongan positif bagi efektivitas dan motivasi kerja petugas Bawaslu dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan dengan integritas dan profesionalisme.