Presiden Jokowi Meminta Pemerintah Setempat Memberikan Perhatian Tinggi pada Kepentingan Anak-anak dalam PPDB.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa kepentingan anak-anak untuk bersekolah harus menjadi prioritas utama dalam hal masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Di Bengkulu pada hari Kamis, dia menyatakan bahwa selalu ada tantangan dalam hal PPDB di setiap kota dan provinsi di Indonesia. Yang paling penting adalah menyelesaikannya dengan baik dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi anak-anak.
Presiden menekankan bahwa anak-anak harus mendapatkan pendidikan yang baik dan setinggi-tingginya. Kepala daerah, seperti bupati, wali kota, dan gubernur, juga bertanggung jawab atas tanggung jawab ini.
Sebelum ini, Perwakilan Ombudsman Bengkulu telah menerima empat laporan resmi mengenai PPDB, sebagian besar mengenai jalur zonasi, dan satu laporan mengenai prestasi.
Saat ini, Ombudsman sedang memeriksa sekitar 14 laporan tambahan. Laporan dari SMAN 5 Kota Bengkulu, SMAN 2 Kota Bengkulu, dan SMAN 7 Kota Bengkulu termasuk di antaranya.
Jaka Andhika, kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman Bengkulu, mengatakan bahwa mereka telah memeriksa dokumen siswa yang diterima dan meminta penjelasan dari sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa ada penambahan 15 siswa yang berminat untuk masuk ke jalur afirmasi di SMAN 5 Kota Bengkulu, menambah total 71 siswa dari kuota yang ditetapkan, atau 56. Namun demikian, penyelidikan masih berlangsung dan dokumen sedang diperiksa lebih lanjut.
Jaka Andhika menyatakan bahwa pada akhir laporan pemeriksaan, akan diambil kesimpulan apakah ada maladministrasi di instansi yang relevan. Jika ditemukan, instansi yang dilaporkan akan ditindak.
Ombudsman masih mengumpulkan aduan dari tiga sekolah tersebut melalui metode respon cepat. Oleh karena itu, jika laporan masuk, mereka akan memverifikasi dan meminta penjelasan langsung dari pihak terkait.
Pemeriksaan akan memakan waktu satu hingga dua pekan, dan kebijakan akan dikembalikan kepada dinas yang bersangkutan.
Jaka Andhika menambahkan, “Ombudsman hanya memberikan tindakan korektif dan bukan sanksi, artinya, kami hanya memberikan koreksi terhadap peraturan perundang-undangan.”