Presiden Jokowi : Pembagian Sertifikat Tanah Menjadi Solusi untuk Sengketa Lahan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa program pembagian sertifikat tanah akan menyelesaikan konflik lahan dengan memberikan 110 juta sertifikat kepada masyarakat hingga tahun 2023.
Jokowi menyatakan dalam pidatonya di acara pembagian 3.000 sertifikat tanah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa, bahwa pada awal pemerintahannya, sengketa lahan sering terjadi. Hal ini karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada waktu itu hanya dapat mengeluarkan 500 ribu sertifikat setiap tahun.
Presiden segera memerintahkan BPN untuk meningkatkan produksi sertifikat tanah untuk rakyat, yang kini mencapai lebih dari 10 juta sertifikat setiap tahun, meskipun seharusnya ada 126 juta sertifikat tanah di Indonesia pada tahun 2015.
Jokowi menyatakan, “Sampai saat ini, tanah yang sudah bersertifikat di seluruh Indonesia sekitar 110 juta. Tinggal sedikit lagi. Perhitungan saya kemarin, jika tidak ada COVID (tahun ini), selesai 120 juta, tetapi karena ada COVID, jadi mundur sedikit ke tahun depan.”
Presiden menyatakan bahwa tujuan penerbitan sertifikat tanah adalah untuk menyelesaikan sengketa lahan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa mereka memiliki tanah. Dia meminta masyarakat untuk memahami pentingnya sertifikat sebagai bukti hukum yang menunjukkan siapa yang memiliki hak atas tanah, luasnya, dan alamatnya.
Jokowi menambahkan, “Dengan memiliki sertifikat, sengketa lahan yang dulu memakan waktu bertahun-tahun di pengadilan dapat dihindari, karena masyarakat sekarang memiliki bukti hukum yang menentukan kepemilikan tanah mereka.”
Dengan pembagian sertifikat tanah sebagai solusi untuk mengatasi sengketa lahan, Presiden Jokowi menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah mereka. Melalui program ini, diharapkan sengketa lahan dapat diminimalkan, dan masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan tenang, mengetahui bahwa hak hukum atas tanah mereka sudah terjamin.