Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Keuangan untuk mengubah sistem pelaporan Surat Pertanggungjawaban. Presiden Jokowi mengungkapkan permintaan perombakan ini saat membuka Rakernas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun 2023 di Jakarta pada hari Selasa, dengan maksud agar aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya berkonsentrasi pada tugas-tugas yang berkaitan dengan SPJ.
Presiden Jokowi berbicara pada kesempatan tersebut tentang pengalamannya saat berkunjung ke berbagai daerah di Indonesia dan menemukan bahwa kepala sekolah harus begadang hingga larut malam untuk menyelesaikan tugas SPJ. Dia mempertanyakan, “Saya lihat kok kepala sekolah dan gurunya kerja sampai malam-malam ini karena urusan apa saja? SPJ bukan tugas merencanakan dan menyiapkan kegiatan belajar mengajar, tetapi SPJ.
Presiden Jokowi juga mengakui bahwa ada masalah dengan laporan SPJ dalam sistem, terutama terkait dengan efisiensi dan prioritas tugas ASN. Dia berpendapat bahwa ASN seharusnya terfokus pada SPJ dan juga pada tugas penting lainnya. Presiden Jokowi juga berharap ada sistem yang jelas untuk mengevaluasi dan memberikan penghargaan kepada ASN sesuai dengan pencapaiannya.
Presiden Jokowi mencontohkan tanggung jawab ASN, seperti sekretaris daerah yang harus memiliki kemampuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah kabupaten hingga lebih dari 6 persen. Dia juga menyatakan bahwa kepala dinas yang relevan harus memiliki kemampuan untuk menjaga tingkat inflasi tetap di bawah 3 persen. Presiden bertanya, “Kepala dinas yang berhubungan dengan inflasi, apa? Tidak akan ada pekerjaan jika inflasi tidak dapat turun di bawah 3%. Ketiga, tingkat kemiskinan. Ini memang yang diperlukan. tidak terperangkap dalam rutinitas sehari-hari seperti SPJ, SPJ, SPJ; prosedur, prosedur, prosedur.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas untuk menyusun Revisi Undang-Undang ASN, yang seharusnya disahkan oleh DPR RI di Jakarta pada hari Selasa, yang akan mengubah prosedur pelaporan SPJ. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan efisiensi ASN dan memfokuskannya pada tugas-tugas yang lebih strategis yang akan berdampak positif pada kemajuan negara dan daerah.