Presiden Menyatakan Bahwa COVID-19 dan Geopolitik Mempengaruhi Kenaikan Gaji TNI-Polri
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pandemi COVID-19 dan faktor geopolitik memengaruhi kebijakan pemerintah mengenai kenaikan gaji prajurit TNI-Polri. Dia mengatakan bahwa kondisi fiskal yang tertekan oleh faktor eksternal seperti COVID-19, perang dagang, dan geopolitik yang tidak mendukung membuat kebijakan kenaikan gaji dipertimbangkan dengan cermat.
Presiden membuat pernyataan ini sebagai tanggapan atas pernyataan Calon Presiden Anies Baswedan dalam Debat Ketiga, yang menyatakan bahwa gaji TNI naik sembilan kali selama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sementara hanya tiga kali selama era Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa kenaikan gaji anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dipertimbangkan dengan cermat dalam setiap periode kepemimpinan, mengingat kondisi fiskal dan ekonomi bangsa yang dinamis.
Namun demikian, Jokowi memastikan bahwa persetujuan kenaikan gaji untuk anggota TNI dan Polri telah dibuat dan akan diterapkan dalam waktu dekat. Ia mengharapkan peningkatan ini akan meningkatkan daya kesejahteraan, daya beli, dan ekonomi secara keseluruhan.
Peningkatan gaji TNI hanya terjadi pada tahun 2006 hingga 2014 selama era Presiden SBY, sementara pada era Jokowi, kenaikan hanya terjadi pada tahun 2015, 2019, dan 2024. Namun, meskipun tingkat kenaikan lebih sedikit, Jokowi memperkenalkan kebijakan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sejak tahun 2015, dan mengubah dari hanya gaji pokok pada tahun 2015-2017 menjadi gaji pokok dan tunjangan lainnya pada tahun 2018-2019, dan seterusnya.
Dalam menghadapi tantangan global seperti pandemi COVID-19 dan dinamika geopolitik, Presiden menegaskan bahwa kebijakan penaikan gaji TNI-Polri dilakukan dengan pertimbangan matang, dengan harapan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan prajurit dan anggota kepolisian serta mendukung stabilitas ekonomi bangsa.