Presiden Minta Kewaspadaan Terhadap Pola Baru Pencucian Uang Melalui Aset Kripto
Presiden Joko Widodo memperingatkan agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian serta lembaga terkait tetap waspada terhadap pola baru dalam praktik pencucian uang, salah satunya melalui pasar aset kripto.
“Pola baru dalam praktik pencucian uang yang didasarkan pada teknologi perlu terus kita waspadai, seperti ‘crypto currency asset’, virtual NFT, aktivitas pasar, electronic money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi, dan sebagainya, karena perkembangan teknologi saat ini sangat cepat,” ungkap Presiden Jokowi dalam pengarahannya mengenai 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara Jakarta pada hari Rabu.
Presiden meminta agar penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan secara menyeluruh. Beliau menekankan agar kementerian dan lembaga terkait dapat beroperasi dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku TPPU, melalui kerja sama internasional, peningkatan regulasi dan transparansi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi.
Presiden menyebutkan bahwa para pelaku TPPU terus mencari cara baru, termasuk melalui pasar aset kripto untuk mencuci uang. Berdasarkan laporan kejahatan kripto, indikasi pencucian uang melalui aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar dolar AS pada tahun 2022 atau setara dengan Rp139 triliun.
“Ini menandakan bahwa para pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru. Kita tidak boleh kalah dalam hal ini. Kita harus menjadi lebih canggih, lebih progresif, dan terus bergerak maju. Kita harus berada di depan mereka. Jika tidak, kita akan terus tertinggal,” tegasnya.
Selain menggarisbawahi tindak pidana pencucian uang, Presiden Jokowi juga menekankan agar kementerian dan lembaga terkait memperhatikan ancaman pendanaan terorisme yang harus diatasi. Beliau juga menyebutkan Undang-Undang Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR dan mendesak untuk segera disahkan.
Menurut Presiden, para pelaku TPPU harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang negara yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. Ini akan diperkuat melalui Undang-Undang Perampasan Aset.
“Kita harus mengembalikan aset yang seharusnya menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan kepada negara,” tegas Presiden.