“NTB Sasaran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Komnas Perempuan”
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi fokus Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan. Kampanye ini diadakan setiap tahun dari 25 November hingga 10 Desember.
Dalam kunjungannya ke Kantor Perum LKBN ANTARA Biro NTB di Kota Mataram pada hari Jumat, Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, menyebut bahwa pemilihan NTB sebagai sasaran kampanye didasari oleh tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Menurut Tiasri, NTB berada di peringkat ke-12 dari 36 provinsi dalam daftar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Data tahunan Komnas Perempuan tahun 2023 menunjukkan bahwa jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi 457.895 kasus dari 459.094 kasus tahun sebelumnya.
Namun, pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan yang disampaikan kepada Komnas Perempuan selama periode tersebut meningkat menjadi 4.371 dari 4.322 kasus.
Lebih lanjut, 61 persen dari pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diterima oleh Komnas Perempuan terjadi dalam lingkup personal.
Tiasri menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, media, dan masyarakat.
“Komnas Perempuan sadar bahwa isu kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah besar, dan kami tidak dapat mengatasi ini sendirian,” ujarnya.
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan adalah kampanye internasional yang bertujuan untuk mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Kampanye ini dilakukan setiap tahun mulai dari 25 November, Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, hingga 10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia Internasional.
Periode kampanye dipilih sebagai simbol untuk menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Komnas Perempuan berperan sebagai inisiator dan fasilitator Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di wilayah-wilayah mitra komisi tersebut.