Melalui Sharia Knowledge Centre (SKC), PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) terus berupaya meningkatkan pengetahuan dan inklusi keuangan Syariah.
PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah melalui Sharia Knowledge Centre (SKC).
Tujuan dari upaya ini, menurut Omar S. Anwar, Presiden Direktur Prudential Syariah, adalah untuk meningkatkan literasi keuangan Syariah, yang saat ini mencapai 9%, dan inklusi keuangan Syariah, yang saat ini mencapai 12%.
Di Jakarta, Senin, dia menyatakan komitmennya untuk memberikan akses perlindungan sesuai dengan prinsip syariah yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan para peserta, meskipun penetrasi asuransi Syariah masih sangat rendah, yaitu sebesar 0,13 persen.
Sesuai dengan prinsip “Syariah untuk Semua”, Prudential Syariah berkomitmen untuk menjadi pemimpin di industri dengan fokus pada melayani segmen Syariah dan menyediakan solusi perlindungan yang inklusif.
Pada kesempatan tersebut, Omar juga menyampaikan bahwa Prudential Syariah baru-baru ini meraih penghargaan “International Sharia Life Insurer of the Year” dari Insurance Asia Award 2023, sebuah penghargaan untuk industri asuransi di kawasan Asia Pasifik, yang diberikan kepada perusahaan asuransi yang memberikan dampak positif bagi pesertanya melalui inovasi produk, layanan, dan kinerja bisnis yang baik.
Menurut Lailatul Mauliyah Zubaidah, Head of Marketing, Customer, and Corporate Communications Prudential Syariah, “Penghargaan ini akan menjadi semangat kami untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi peserta.”
Prudential Syariah telah mengumpulkan lebih dari 520 ribu anggota hingga 2022, dan telah mengalokasikan manfaat klaim sebesar Rp1,7 triliun untuk anggota yang kurang beruntung. Pada tahun yang sama, perusahaan memperoleh aset total sebesar Rp6,7 triliun. Selain itu, tingkat solvabilitas (capital-based risk) Dana Perusahaan sebesar 2.809 persen dan Dana Tabarru sebesar 249 persen, yang jauh melampaui persyaratan regulator sebesar 120 persen.