PSSI Menyetujui Amandemen Regulasi Liga 1 Mengenai Pemain U23
Bandung, Penjuru – PSSI telah menyetujui amandemen regulasi yang diminta oleh PT Liga Indonesia Baru (PT LIB). Pasal yang terkait dengan kewajiban pemain U-23 dalam starting XI Liga 1 telah dihapuskan.
PT LIB secara resmi mengajukan permintaan amandemen terkait kebijakan pemain U-23 pada kelanjutan BRI Liga 1 2023/24 kepada PSSI pada tanggal 15 Februari 2024. Surat yang bernomor 236/LIB-COR/II/2024 tersebut meminta amandemen pada pasal 22 ayat (3) regulasi kompetisi BRI Liga 1 2023/24, yang berkaitan dengan kewajiban memainkan minimal satu pemain U-23 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam starting XI.
PT LIB telah berkomunikasi dengan semua klub BRI Liga 1 sebelumnya, dan permintaan amandemen tersebut didukung oleh klub-klub sebagai bentuk dukungan terhadap Tim Nasional U-23 yang akan berlaga di Piala Asia U-23 pada bulan April 2024.
PSSI merespons permohonan tersebut dengan cepat. Melalui surat yang dikeluarkan pada tanggal 26 Februari 2024 dengan nomor 824/UDN/536/II-2024, PSSI menyatakan bahwa permintaan untuk amandemen regulasi kompetisi, khususnya pasal 22 ayat 3, telah disetujui.
Implementasi amandemen ini mulai berlaku pada pekan ke-27 BRI Liga 1 2023/2024, tanggal 1 Maret 2024, dan akan berlangsung hingga berakhirnya musim kompetisi ini.
LIB juga telah menginformasikan secara langsung kepada semua klub BRI Liga 1 2023/2024 mengenai keputusan amandemen tersebut melalui surat yang bernomor 265/LIB-COR/II/2024 pada Rabu (28/2).
“Dengan merujuk pada informasi di atas, kami sampaikan amandemen Pasal 22 ayat (3) terkait kewajiban memainkan minimal satu pemain U-23 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam starting XI minimal 45 menit. Oleh karena itu, pasal tersebut dihapuskan,” demikian isi surat dari LIB yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus.