spot_img

PT KAI Mengingatkan Masyarakat untuk Tidak Melakukan Aktivitas di Jalur Rel Kereta Api

Date:

PT KAI Mengingatkan Masyarakat untuk Tidak Melakukan Aktivitas di Jalur Rel Kereta Api

PT KAI (Persero) menanggapi tindakan masyarakat yang terus melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api selain untuk kepentingan operasional kereta api. Perusahaan ini menanggapi fakta bahwa orang terus melakukan hal-hal seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul, dan aktivitas lainnya di sekitar jalur rel kereta api.

Dalam pernyataan resmi di Jakarta pada hari Rabu, Joni Martinus, Wakil Presiden Public Relations KAI, menyatakan bahwa tindakan seperti itu tidak hanya membahayakan keselamatan masyarakat, tetapi juga melanggar Pasal 199 Undang-Undang Perkeretaapian (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menetapkan hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda.

Pihak berwenang dapat memberikan sanksi kepada siapa pun yang berada di jalur kereta tanpa hak atau menggunakan jalur tersebut untuk tujuan selain angkutan kereta api yang dapat menghambat perjalanan kereta api.

Joni juga menyatakan bahwa membangun bangunan di sekitar jalur rel sangat berbahaya dan dilarang pemerintah. Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 menetapkan peraturan yang melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, atau bangunan lainnya di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan atau membahayakan keselamatan perjalanan kereta.

Pasal 192 memberikan penjelasan lebih lanjut tentang undang-undang ini dan menghukum pelanggar dengan pidana penjara hingga satu tahun atau denda hingga Rp100.000.000.

PT KAI juga menyatakan bahwa terdapat regulasi yang mengatur pembangunan rel agar tidak mengganggu aktivitas kereta dengan penduduk sekitar. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, rumah jalur harus mencakup jalan rel dan bidang tanah sejauh minimal 6 meter dari pusat rel kiri dan kanan, serta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk membangun jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, serta bangunan pelengkap lainnya.

Joni Martinus menyimpulkan dengan meminta semua orang berpartisipasi aktif dalam menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...