Puan : Perangkat Desa Menyetujui Pembahasan Revisi UU Desa Setelah Pemilu
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa perwakilan perangkat desa telah memahami dan menyetujui Revisi Undang-Undang (Revisi UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pembahasan revisi ini dijadwalkan akan dilakukan setelah Pemilu 2024.
Puan mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah melakukan pertemuan dengan perwakilan perangkat desa sebelum Rapat Paripurna ke-12 DPR RI pada hari Selasa. Namun, karena DPR akan memasuki masa reses dari 7 Februari hingga 4 Maret, sidang selanjutnya dijadwalkan setelah hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Puan menyampaikan bahwa perwakilan perangkat desa memahami pentingnya menjalankan mekanisme pembahasan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pembahasan selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada masa sidang berikutnya.
Pada tanggal 5 Februari, Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Dalam Negeri telah membahas Revisi Undang-Undang Desa. Puan menjelaskan bahwa substansi pembahasan revisi ini telah selesai. Puan juga menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan revisi ini tepat waktu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan hal ini telah disepakati oleh perwakilan perangkat desa.
Selain itu, Puan mengajak anggota dewan untuk menyampaikan kabar ini kepada perangkat desa ketika kembali ke daerah pemilihannya masing-masing selama masa reses. Ia mengingatkan agar DPR tetap dianggap sebagai lembaga yang melaksanakan aspirasi rakyat sesuai dengan fungsi konsitusionalnya, untuk menjaga persatuan, kesatuan, dan perdamaian.
Pada pembahasan Revisi UU Desa pada hari Senin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan informasi kepada anggota Baleg DPR mengenai usulan pasal yang akan diubah, ditambah, atau dihapus. Usulan tersebut akan dibawa oleh Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, untuk dibahas di tingkat selanjutnya.