spot_img

Pupuk Indonesia Menerapkan Pembelian Pupuk Bersubsidi dengan KTP Elektronik

Date:

Pupuk Indonesia Menerapkan Pembelian Pupuk Bersubsidi dengan KTP Elektronik

PT Pupuk Indonesia mengadakan kampanye untuk memperkenalkan kebijakan alokasi pupuk bersubsidi yang hanya bisa dibeli dengan menggunakan KTP elektronik.

“Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024,” ungkap SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman, dalam acara sosialisasi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Rabu, yang dihadiri oleh petani, pemilik kios, dan distributor.

Dia berharap informasi dari sosialisasi tersebut dapat sampai kepada petani penerima pupuk, terutama karena ada peningkatan alokasi yang hanya bisa ditebus dengan KTP elektronik melalui pengecer resmi.

Deni menjelaskan bahwa dengan memperkenalkan aplikasi digital bernama Ipubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) berbasis KTP elektronik, mereka berharap dapat mempermudah distribusi pupuk bersubsidi. Aplikasi ini telah diterapkan di enam provinsi pada tahun 2023 dan akan diterapkan secara nasional tahun ini.

Perusahaan juga memastikan bahwa stok pupuk cukup untuk mendukung kebijakan alokasi pemerintah. Stok nasional saat ini mencapai 2,1 juta ton, yang merupakan stok tertinggi sepanjang sejarah Pupuk Indonesia.

Deni mengumumkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi telah meningkat dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Data per 14 Mei 2024, penyerapan pupuk subsidi secara nasional mencapai 20,8 persen, atau sekitar 1,98 juta ton dari total alokasi.

“Sosialisasi ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan sisa alokasi hingga akhir 2024. Kami berharap dapat menggunakan alokasi ini secara maksimal,” katanya.

Untuk stok pupuk di Sulawesi Selatan, tercatat sebanyak 185.689 ton, termasuk 181.290 ton pupuk subsidi (135 ton Urea dan 46 ribu ton NPK) serta 4.400 ton pupuk non-subsidi.

Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Tommy Nugraha, menyampaikan bahwa Permentan Nomor 249/KPTS/SR.320M/04/ tahun 2024 adalah revisi dari Permentan Nomor 10 tahun 2022. Tujuan dari peraturan terbaru ini adalah memastikan penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih akurat dan tepat sasaran. Selain itu, jenis pupuk subsidi juga ditambahkan dengan penambahan pupuk organik, selain Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus yang sudah ada sebelumnya.

“Ilustrasi dari mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani didasarkan pada data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) sesuai alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dari bupati atau wali kota,” jelasnya.

Tommy menambahkan bahwa petani yang memenuhi syarat untuk menerima pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN. Data petani penerima akan dievaluasi setiap empat bulan untuk memperbarui informasi saat sistem e-RDKK dibuka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...