spot_img

Putusan MA Membatalkan PKPU Terkait Pencalonan Mantan Terpidana

Date:

Konsep yang Dipertimbangkan Terkait Produk Hukum Kepemiluan Pemilihan Umum 2024

Produk hukum untuk pemilihan umum 2024 mengikuti aturan yang berlaku pada tahun 2019, terutama mengenai persyaratan administrasi untuk calon anggota legislatif. Ini karena Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu tidak diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki catatan pidana penjara dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih. Namun, jika calon tersebut secara terbuka dan jujur menyatakan kepada publik bahwa mereka adalah mantan terpidana, itu akan menjadi masalah.

Namun, Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku jika ada penentuan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pidana tambahan pencabutan hak politik. Menurut PKPU 11/2023, yang mengatur Pasal 18 ayat (2) tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hal ini juga berlaku.

Kelompok pemantau pemilu seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad telah mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 10/2023 ke Mahkamah Agung (MA).

Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 10/2023, sehingga MA mengabulkan permohonan tersebut pada 29 September 2023. Oleh karena itu, seluruh peraturan teknis dan pelaksanaan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan ketentuan tersebut tidak lagi mengikat secara hukum dan tidak berlaku umum.

MA juga meminta KPU untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 10/2023, bersama dengan semua pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang dikeluarkan sebagai akibat dari pelaksanaan ketentuan tersebut.

Selain itu, MA mengkritik Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023, yang mengatur jumlah calon perempuan 30% di setiap daerah pemilihan. MA menyatakan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan UU No. 7/2017 dan UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, kecuali jika penghitungan dilakukan dengan pembulatan ke atas.

Oleh karena itu, sebelum penetapan DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tanggal 3 November 2023, KPU harus merevisi PKPU pencalegan ini. Untuk menghindari ketidaksepakatan dan perubahan aturan di tengah tahapan pemilu, pemangku kepentingan pemilu harus lebih berhati-hati saat membahas rancangan PKPU.

Oleh karena itu, diharapkan aturan yang mengatur prosedur administrasi calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum 2024 akan lebih konsisten dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...