Rapat Paripurna DPR Menyetujui RUU TPNW Menjadi Undang-Undang
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir. Secara bulat tersetujui oleh Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023–2024.
Dalam rapat tersebut, ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan penting. “Apakah RUU tentang Pengesahan Traktat Pencegahan Nuklir dapat tersetujui untuk pengesahan menjadi undang-undang?” Seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Selasa, menyatakan setuju.
Dalam laporannya di awal rapat. Sugiono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menyatakan bahwa RUU TPNW telah tersetujui oleh Komisi I DPR RI dan Pemerintah untuk dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat II. Menurut Sugiono, pengesahan RUU TPNW akan memperkuat posisi Indonesia dalam mendukung etika internasional yang menekankan risiko senjata nuklir terhadap kemanusiaan.
Sugiono, yang merupakan koordinator kelompok kerja pelucutan senjata gerakan Non-Blok dan Ketua ASEAN 2023. Menegaskan bahwa pengesahan RUU TPNW dapat menjadi alat untuk mendorong negara lain untuk menandatangani traktat pelarangan senjata nuklir untuk mewujudkan dunia yang damai dan stabil. Berharap langkah ini juga dapat memperluas kawasan bebas senjata nuklir dan memberikan kesempatan untuk mendorong kepentingan politik Indonesia di luar negeri.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa pengesahan RUU TPNW akan memungkinkan Indonesia memberikan kontribusi yang signifikan terhadap infrastruktur internasional yang komprehensif dan holistik serta memiliki kekuatan hukum terkait kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir. Yasonna juga menekankan bahwa pengesahan RUU ini dapat memperkuat posisi Indonesia di dunia. Khususnya dalam memajukan kepentingan politik luar negeri terkait pelucutan senjata nuklir.
Oleh karena itu, dengan pengesahan RUU TPNW. Indonesia berharap untuk menegaskan komitmennya terhadap perdamaian di seluruh dunia, seperti yang tergariskan dalam amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, itu juga akan membangun landasan untuk agenda politik luar negeri yang lebih kuat. Dengan 125 anggota dewan yang hadir secara fisik dan 169 anggota dewan lainnya yang memberikan izin. Total 294 anggota DPR RI dari seluruh fraksi menghadiri rapat paripurna.