Hingga saat ini, pernyataan Wakil Presiden pertama dan Proklamator Kemerdekaan Indonesia, Bung Hatta, bahwa Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, tetapi karena lilin-lilin di desa, masih relevan dalam konteks upaya pemerintah pusat dan daerah untuk membangun desa melalui inovasi program dan kebijakan yang berkelanjutan.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan pertemuan dengan para lurah dan kepala desa dari seluruh DIY pada tanggal 19 Oktober 2023 untuk meresmikan peluncuran program reformasi kelurahan yang dimulai pada tahun yang sama.
Untuk meningkatkan kualitas hidup, kehidupan, dan penghidupan masyarakat, reformasi kelurahan adalah konkretisasi visi, misi, dan strategi pembangunan DIY. Dalam visi-misi kepemimpinannya untuk periode 2022–2027, Sri Sultan Hamengku Buwono X, gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menetapkan bahwa reformasi kelurahan harus menjadi prioritas utama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), reformasi adalah perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek (sosial, politik, atau agama) untuk perbaikan masyarakat atau negara. Dalam hal ini, reformasi kelurahan DIY menunjukkan upaya untuk tidak sekadar melanjutkan atau meningkatkan pembangunan desa, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola desa secara keseluruhan.
Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Reformasi Kelurahan resmi diberlakukan pada tanggal 29 September 2023. Ini merupakan langkah pertama menuju visi dan strategi pembangunan kelurahan DIY.
Reformasi birokrasi kelurahan dan reformasi pemberdayaan masyarakat kelurahan adalah dua komponen utama dari program reformasi kelurahan.
Salah satu bagian dari reformasi birokrasi kelurahan adalah peningkatan manajemen data dan informasi, pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), peningkatan digitalisasi, pengelolaan keuangan yang lebih efisien, dan peningkatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebaliknya, reformasi pemberdayaan masyarakat kelurahan mencakup lima program utama: penanganan stunting, pendampingan pengembangan kebudayaan, pembangunan lingkungan yang mendukung ekonomi, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan penanganan kemiskinan.
Meskipun sebagian besar masyarakat memiliki pekerjaan, tingkat kemiskinan DIY tetap tinggi, mencapai 11,49%, menempatkan provinsi ini di peringkat ke-12 dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. Dengan menerapkan reformasi kelurahan yang serius, diharapkan kelurahan dapat berperan sebagai pusat pengurangan kemiskinan dengan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Untuk mendukung program ini, Sultan HB X mengumumkan alokasi dana sebesar Rp1 miliar untuk investasi di desa. Dana ini akan membantu pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mendorong pemberdayaan desa.
Selain itu, reformasi kelurahan akan mencakup upaya untuk mengurangi pengangguran melalui layanan helpdesk ketenagakerjaan yang akan dioperasikan oleh “Peladi Makarti” dengan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta.
Sugito, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT, berharap program reformasi kelurahan yang diluncurkan oleh Pemda DIY dapat menjadi contoh bagi seluruh kelurahan di Indonesia. Program ini merupakan bagian dari upaya Kemendes PDTT untuk menciptakan desa inklusif dan sistem akuntabilitas sosial.
Dengan memperbaiki tata kelola kelurahan, memberikan peluang ekonomi yang lebih baik, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, reformasi kelurahan diharapkan mempercepat pembangunan desa. Seorang sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mantan anggota Satuan Tugas Dana Desa, Arie Sudjito, melihat reformasi kelurahan sebagai langkah penting menuju tujuan ini.
Reformasi tidak hanya mengandalkan peran lurah; itu juga melibatkan partisipasi masyarakat dengan dukungan sistem data yang kuat. Ini akan memungkinkan kelurahan bekerja sama untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan potensi mereka.
Penting untuk diingat bahwa reformasi kelurahan adalah tindakan nyata untuk mencapai perubahan positif, bukan hanya percakapan atau retorika.