Komite PPRPU Sarankan Masker Pelindung PM2,5
Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Polusi Udara (PPRPU) merekomendasikan masker pelindung pernapasan untuk menyaring partikel udara di bawah 2,5 mikron (PM2,5). Ketua Komite PPRPU, Prof. Agus Dwi Susanto, mengungkapkan bahwa masker yang efektif adalah yang bisa menyaring PM2,5. Rekomendasi ini disampaikan dalam konferensi pers virtual tentang Penanganan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan Masyarakat dari Jakarta.
Agus menjelaskan bahwa beberapa jenis masker direkomendasikan, termasuk masker respirator elastomerik (respirator pemurni udara) seperti N95, KN95, atau KF94. Meski efektif, masker jenis ini mungkin tidak nyaman bagi beberapa orang karena pengap. Agus merekomendasikan masker ini untuk pekerja di luar ruangan selama lebih dari 8 jam.
Bagi kegiatan luar ruangan kurang dari 8 jam, Agus merekomendasikan masker yang lebih ringan. Ada juga masker jenis Facemask yang mampu menyaring lebih dari 95 persen PM2,5.
Agus juga merekomendasikan masker enhanced performance barrier face covering (EP-BFC) yang mampu menyaring 50-80 persen udara kotor.
Masker kain dengan filter juga direkomendasikan, dengan filter PM2,5 yang diganti setiap 12 jam. Masker ini memberikan proteksi hingga 90 persen.
Masker bedah dapat digunakan jika masker sebelumnya tidak tersedia. Meski proteksinya lebih rendah (40-70 persen), masih dianjurkan.
Namun, Komite PPRPU menyarankan agar tidak menggunakan kain murni tanpa filter PM2,5 karena hanya bisa menangkal 20-25 persen udara kotor.
Bagi kelompok rentan seperti lansia atau orang dengan penyakit penyerta (komorbid), masker respirator seperti N95 tidak dianjurkan karena bisa memicu sesak napas. Masker sederhana lebih disarankan untuk kelompok ini.