spot_img

Rektor USK Mendorong Pelestarian Hutan Adat Aceh yang Diakui Negara

Date:

Profesor Marwan, rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, telah mengingatkan masyarakat hukum adat dan penduduk tetap Aceh tentang pentingnya melestarikan wilayah hutan adat yang telah diakui oleh negara.

Profesor Marwan menyatakan di Banda Aceh pada hari Selasa, “Kami mengucapkan selamat kepada Imum Mukim atas penetapan ini, dan kami berharap hutan adat ini dapat terus dilestarikan.”

Pernyataan tersebut dibuat oleh Profesor Marwan setelah mendampingi para Imum Mukim di Aceh ketika Presiden Jokowi memberikan surat keputusan (SK) yang menetapkan hutan adat Aceh untuk delapan kemukiman dari tiga kabupaten Aceh.

Profesor Marwan menekankan betapa pentingnya melestarikan hutan adat secara berkelanjutan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat hukum adat di sekitarnya.

Sebelum ini, delapan hutan adat mukim telah diakui secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tiga kabupaten Aceh: Pidie, Aceh Jaya, dan Bireuen.

Menurut profesor Marwan, pengakuan wilayah hutan adat merupakan tonggak sejarah penting dalam perjuangan masyarakat hukum adat Aceh untuk mendapatkan pengakuan resmi atas hak mereka atas hutan adat.

Profesor Marwan menyatakan, “Dengan rasa syukur, Universitas Syiah Kuala dapat berperan dalam penetapan hutan adat ini, yang telah menjadi perjuangan selama tujuh tahun.”

Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang membantu penetapan hutan adat Aceh ini, termasuk peneliti PRHIA USK, pendamping jaringan komunitas masyarakat adat (JKMA) Aceh, Konservasi Hutan Aceh, Pemerintah Aceh, DLHK Aceh, dan pemerintah daerah.

Profesor Marwan menambahkan, “Kami juga ingin mengucapkan terima kasih atas peran strategis Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud Al-Haythar, yang telah mendukung penuh usulan penetapan hutan adat melalui surat nomor 291/206 tertanggal 21 Desember 2022 kepada Menteri LHK.”

Sementara itu, Dr. Azhari, Ketua PRHIA USK Banda Aceh, mengatakan bahwa untuk menjamin keberhasilan program ini, masih ada tugas lain yang harus diselesaikan setelah SK penetapan hutan adat diterbitkan.

Agar legalitas hutan adat Aceh ini dapat digunakan sebagai model untuk meningkatkan ekonomi masyarakat hukum adat sambil mempertahankan kearifan lokal dan hukum adat, PRHIA bersedia untuk terus mendampingi dan berfungsi sebagai penghubung dengan berbagai pihak pemangku kepentingan lainnya.

Dr. Azhari menyatakan bahwa penguatan kelembagaan mukim, koordinasi dengan kelembagaan gampong, dan pemangku kepentingan terkait lainnya adalah hal yang penting untuk segera dilakukan. Kami siap menjembatani untuk mencapai kemaslahatan bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...