Resmi Dibentuk! Berikut Alasan dan Daftar Anggota Satgas Impor
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengesahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu untuk Tata Niaga Impor. Satgas ini akan mulai beroperasi pada Selasa, 23 Juli 2024.
“Sesuai dengan janji Kemendag, Satgas ini dibentuk untuk menangani masalah yang ada, terutama terkait industri tekstil yang banyak mengalami penutupan. Kami menerima banyak keluhan dari kementerian, asosiasi, dan pihak lainnya mengenai impor produk yang dianggap ilegal. Masalah ini menyebabkan PHK dan penutupan pabrik. Karena itu, kami membentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu untuk Tata Niaga Impor,” jelas Zulhas dalam konferensi pers di Auditorium Kemendag, Jumat (19/7/2024).
Zulhas menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan Satgas ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur kegiatan perdagangan luar negeri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 139 ayat 3, yang memberikan wewenang kepada menteri untuk melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.
Anggota dan Tugas Satgas
Satgas ini terdiri dari 11 kementerian dan lembaga (K/L), yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), BIN (Badan Intelijen Nasional), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Bakamla (Badan Keamanan Laut), TNI Angkatan Laut, serta dinas provinsi, kabupaten, dan kota yang membidangi perdagangan.
Tujuan pembentukan Satgas adalah untuk menciptakan langkah strategis dan pengawasan yang efektif dalam menangani masalah impor, serta memastikan pengawasan yang baik terhadap barang-barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya.
Tugas dan fungsi Satgas meliputi :
- Inventarisasi permasalahan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
- Penetapan sasaran program dan prosedur kerja.
- Pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pajak.
- Klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dugaan pelanggaran, dengan tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Barang-barang yang akan diawasi oleh Satgas meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan produk kecantikan.
Zulhas menegaskan bahwa fokus pengawasan Satgas adalah pada importir dan distributor produk-produk impor ilegal, bukan pada pedagang atau ritel. “Fokus kami adalah pada importir atau distributor. Kami akan memeriksa masuknya barang di pelabuhan, bukan pada ritel yang hanya merupakan dampak dari masalah ini,” ucapnya.
Satgas Pengawasan Barang Tertentu untuk Tata Niaga Impor akan efektif mulai Selasa, 23 Juli 2024. Petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) baru akan selesai pada Senin, 22 Juli 2024.
“Paling cepat, Selasa Satgas sudah mulai bekerja. Juklak dan Juknis kemungkinan selesai pada hari Senin. Jadi, Selasa kami harap sudah ada perkembangan,” pungkasnya.