spot_img

Respon Daftar Ormas Agama Terhadap Izin Tambang Jokowi : Penolakan dan Penerimaan

Date:

Respon Daftar Ormas Agama Terhadap Izin Tambang Jokowi : Penolakan dan Penerimaan

Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan memberikan kesempatan kepada ormas agama untuk memperoleh izin pengelolaan tambang, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam PP tersebut, terdapat Pasal 83A yang memberikan kelonggaran kepada organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Respons terhadap kebijakan ini bermacam-macam dari berbagai organisasi keagamaan. Beberapa telah menyatakan dukungan atau penolakan, sementara yang lain masih dalam proses penelitian.

PBNU, Persis, dan PHDI Menyatakan Dukungan

Sejumlah organisasi keagamaan, termasuk PBNU (Persatuan Nahdlatul Ulama), Persis (Persatuan Islam), dan PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia), memberikan dukungan terhadap kebijakan ini.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan izin pengelolaan lahan tambang kepada pemerintah. Menurutnya, NU membutuhkan sumber pendapatan yang halal untuk mendukung organisasi dalam berbagai kegiatan, termasuk kegiatan sosial dan ekonomi.

Wakil Ketua Umum PP Persis, Atip Latipulhayat, juga mendukung langkah Presiden Joko Widodo dalam memberikan izin tambang kepada organisasi keagamaan. Menurut Atip, pengelolaan tambang selama ini tidak adil karena hanya kelompok bisnis yang mendapatkan izin dari pemerintah.

Sementara PHDI menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, dengan catatan bahwa pemerintah harus memberikan perlindungan dan bimbingan yang memadai kepada organisasi keagamaan yang terlibat dalam pengelolaan tambang.

KWI dan HKBP Menolak

Di sisi lain, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan penolakan terhadap kebijakan ini.

KWI, sebagai wakil resmi agama Katolik di Indonesia, menekankan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan kelestarian lingkungan. Mereka menolak tawaran tersebut karena fokus mereka adalah pada pelayanan dan pewartaan, bukan pengelolaan tambang.

HKBP juga menolak tawaran izin pengelolaan lahan tambang, dengan alasan bahwa salah satu tugas mereka adalah menjaga lingkungan dan ekosistem yang telah dieksploitasi.

PGI dan Muhammadiyah Menunjukkan Sikap Berbeda

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Muhammadiyah menunjukkan sikap yang berbeda terhadap kebijakan ini.

PGI menyatakan bahwa pengelolaan tambang bukanlah bagian dari mandat mereka dan bahwa mereka lebih fokus pada pelayanan kepada korban dampak kegiatan tambang.

Sementara Muhammadiyah menyatakan bahwa mereka tidak akan tergesa-gesa dalam menyikapi kebijakan ini dan akan mempertimbangkan secara komprehensif dari berbagai sudut pandang sebelum mengambil keputusan.

Kontroversi atas izin tambang bagi organisasi keagamaan menunjukkan perbedaan pendapat yang signifikan di antara berbagai pihak, baik yang mendukung maupun yang menolak kebijakan tersebut. Hal ini juga mencerminkan kompleksitas hubungan antara agama, lingkungan, dan kegiatan ekonomi di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...