Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU Terkait Izin Usaha Tambang untuk Ormas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk izin usaha tambang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 83A ayat (1), disebutkan bahwa ormas keagamaan mendapat izin untuk mengelola tambang dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nantinya, ormas akan mendapatkan izin kelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Respons dari Organisasi Keagamaan :
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) : Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyambut positif pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan yang perlu diapresiasi karena memberi kesempatan kepada ormas yang telah berkontribusi bagi bangsa dan negara untuk ikut mengelola tambang. Anwar berharap izin ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan ormas dalam melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan masyarakat.
- Muhammadiyah : Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemberian izin kelola tambang merupakan wewenang pemerintah. Muhammadiyah belum membahas penawaran izin tersebut dan akan mempertimbangkan dengan seksama jika ada penawaran resmi dari pemerintah. Mu’ti menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait izin kelola tambang.
- Nahdlatul Ulama (NU) : Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menganggap keputusan Presiden Jokowi memberikan izin tambang kepada ormas sebagai langkah berani. Gus Yahya menyatakan bahwa PBNU siap menggunakan izin tersebut dengan baik, memastikan profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta pemanfaatan hasil tambang. PBNU memiliki struktur organisasi dan jaringan bisnis yang kuat untuk menjalankan tanggung jawab tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses manfaat dari sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih langsung.