spot_img

RI Setelah ICJ Sebut Pendudukan Israel Ilegal, Momentum untuk Akui Palestina

Date:

RI Setelah ICJ Sebut Pendudukan Israel Ilegal, Momentum untuk Akui Palestina

Kementerian Luar Negeri Indonesia menilai putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang dikeluarkan pekan lalu bisa menjadi momentum bagi negara lain untuk mengakui Negara Palestina. Direktur Jenderal Asia Pasifik Kemlu RI, Abdul Kadir Jailani, mengungkapkan bahwa pengakuan terhadap Palestina juga merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk mendukung kemerdekaan negara tersebut.

“Saya rasa ini sangat penting karena dengan keluarnya advisory opinion, momentum ini semakin menguatkan masyarakat internasional untuk memberikan pengakuan kepada Palestina,” kata Kadir dalam konferensi pers di Kemlu pada Senin (22/7).

Sejak agresi Israel pada Oktober 2023, beberapa negara telah mengakui Palestina, di antaranya Spanyol, Norwegia, Irlandia, dan Armenia.

Dalam kesempatan tersebut, Kadir juga menjelaskan langkah lain yang akan diambil Indonesia, yaitu mendorong penyelesaian konflik dengan solusi dua negara. Solusi dua negara adalah kerangka yang disepakati oleh komunitas internasional sebagai cara untuk menyelesaikan konflik antara Israel dan Palestina. Konsep ini mencakup pendirian dua negara yang berdampingan, hidup damai, saling menghormati, dan mengakui kedaulatan masing-masing.

Lebih lanjut, Kadir menilai bahwa keputusan ICJ telah mematahkan klaim Israel yang menyatakan bahwa Tepi Barat dan wilayah lain di Palestina merupakan bagian dari mereka berdasarkan sejarah.

“Yang menarik adalah ICJ dalam putusannya tegas menyatakan tidak mempertimbangkan argumentasi sejarah,” ujar Kadir. ICJ tidak membahas alasan sejarah karena PBB tidak meminta persoalan tersebut untuk dibahas.

Namun, ada beberapa negara dan satu hakim ICJ yang secara khusus mengajukan argumentasi sejarah, meskipun pengadilan menilai argumentasi tersebut kurang memadai.

Kadir juga menilai keputusan ICJ sebagai indikasi bahwa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri. “Dan ini termasuk wilayah Tepi Barat Sungai Yordan dan Gaza, serta status Israel di wilayah tersebut sebagai occupying power [pasukan pendudukan],” jelasnya. Sebagai “occupying power,” Israel tidak memiliki wilayah atau hak atas Palestina.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...