Dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 3.745 pekerja pabrik rokok di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam pernyataannya di Surabaya pada hari Selasa, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa BLT diberikan oleh pemerintah kota kepada warga miskin dan buruh pabrik rokok yang tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kota Surabaya menggunakan dana dari DBHCT untuk memberikan bantuan ini karena tidak semua warga miskin dapat menerimanya dari Kementerian Sosial (Kemensos), kata Wali Kota Eri Cahyadi. Produksi BLT berpusat di PT HM Sampoerna Tbk, yang berlokasi di Jalan Raya Kalirungkut Kav. 9-11 Kota Surabaya, dan dimulai pada Senin, 2 Oktober.
Pemerintah pusat memberikan DBHCT senilai sekitar Rp15 miliar kepada Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2023. Selain digunakan untuk BLT, dana tersebut juga digunakan untuk membantu masyarakat melalui pemberian modal usaha atau sarana. Hal ini sesuai dengan prinsip dan komitmen pemkot untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Anna Fajrihatin, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, sasaran penerima bantuan DBHCT adalah masyarakat miskin dan buruh pabrik rokok. Menurut Peraturan Menteri Keuangan, bantuan dapat berupa BLT, peralatan, atau modal usaha.
Selain buruh yang bekerja di pabrik rokok, BLT DBHCT juga akan diberikan kepada keluarga miskin. Wali Kota Eri Cahyadi berniat memulai penyalurannya pada tanggal 5 Oktober 2023.
Tahun ini, sekitar 15 ribu warga miskin akan menerima bantuan BLT DBHCT. Dari jumlah tersebut, 3.745 orang berasal dari Surabaya dan bekerja sebagai buruh di pabrik rokok di Kota Pahlawan. Ini adalah peningkatan dari jumlah buruh pabrik rokok tahun lalu.
Pemkot memberikan BLT DBHCT sebesar Rp900 ribu pada tahun 2022, dan naik menjadi Rp1 juta pada tahun 2023. Bantuan sebesar Rp1 juta akan diberikan secara bertahap selama lima bulan, dari Agustus hingga Desember 2023. Tahap pertama penyaluran BLT sebesar Rp200 ribu per bulan akan dilakukan di sembilan lokasi pabrik rokok selama dua hari.
Dengan melakukan tindakan ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan, terutama pekerja di pabrik rokok dan keluarga miskin, sekaligus mengentaskan kemiskinan.