Ribuan Mahasiswa Terjebak Eksploitasi Kerja dengan Dalih Magang, Ancaman Terseretnya Kampus
Bandung, Penjuru – Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja berkedok magang di Jerman, pada Oktober hingga Desember 2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut. Saat ini, kepolisian telah menetapkan lima tersangka, yaitu SS (65), AJ (55), dan MZ (60) yang berdomisili di Indonesia, serta ER (39) dan AE (37) berdomisili di Jerman.
Modus Penipuan
Dikutip dari Kompas.id, modus penipuan dugaan eksploitasi tersebut adalah perusahaan yang terlibat, PT CVGEN dan PT SHB, mendatangi kampus agar mahasiswa ikut program magang di Jerman. Mereka menjanjikan program magang tersebut ke dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan dapat dikonversi menjadi 20 satuan kredit semester (SKS). Namun, setelah ditelusuri, program tersebut bukanlah magang, melainkan ferienjob yang meliputi kerja fisik paruh waktu saat musim libur. Adapun tujuan Jerman memberlakukan ferienjob adalah untuk mengisi kekurangan tenaga kerja fisik. Plt Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Anang Ristanto menegaskan bahwa MBKM tidak pernah bekerja sama dengan ferienjob. Selain itu, mahasiswa dibebankan dengan biaya Rp 6 juta untuk keberangkatan dan dana talangan sebesar Rp 30-50 juta yang pengembaliannya dilakukan dengan memotong upah kerja tiap bulan.
Polisi Didorong Lebih Jeli
Guru Besar Hukum Pidana yang juga mantan Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menyatakan bahwa kasus tersebut sebenarnya bukan magang, melainkan praktek kerja lapangan yang disamarkan sebagai magang. Ia menilai bahwa konsep magang seharusnya mengarahkan mahasiswa pada suatu pekerjaan yang sesuai dengan bidang studi mereka, bukan sekadar bekerja tanpa arahan yang jelas. Menurutnya, kepolisian harus lebih teliti dalam menangani kasus semacam ini untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Perguruan Tinggi Ikut Andil dalam Masalah
Hibnu juga menyayangkan bahwa puluhan perguruan tinggi negeri begitu saja percaya dengan perusahaan yang menawarkan program tersebut. Ia menekankan perlunya perguruan tinggi melakukan double checking terhadap tawaran magang di luar negeri, serta mempertanyakan sejauh mana pemahaman mereka tentang konsep magang. Hibnu menyoroti bahwa perguruan tinggi harus lebih berhati-hati dalam menilai program-program yang ditawarkan, dan tidak terpengaruh oleh indikator kinerja semata.
Ancaman Hukuman
Hibnu menekankan bahwa pelaku eksploitasi kerja berkedok magang ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta. Ia juga menyatakan bahwa pihak perguruan tinggi yang terlibat dapat terseret dalam kasus tersebut, dan menyerukan agar kepolisian melakukan penyelidikan yang mendalam terkait kasus ini.
Edukasi untuk Mencegah Kasus Serupa
Hibnu menekankan perlunya edukasi bagi perguruan tinggi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Perguruan tinggi harus cermat dalam menilai program-program magang, memastikan kesesuaian dengan bidang studi mahasiswa, dan memastikan transparansi dalam pembiayaan program magang. Menurutnya, tindakan preventif ini penting untuk melindungi mahasiswa dari eksploitasi kerja di bawah kedok magang.