spot_img

Ribuan Petugas Pantarlih Diduga Terafiliasi dengan Partai Politik

Date:

Ribuan Petugas Pantarlih Diduga Terafiliasi dengan Partai Politik

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan temuan signifikan terkait integritas petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) menjelang Pilkada 2024. Melalui proses pengawasan yang ketat, Bawaslu menemukan dugaan keterlibatan ribuan pantarlih dengan partai politik, yang dapat mempengaruhi independensi proses pemutakhiran data pemilih.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap data pantarlih yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menunjukkan adanya 1.564 pantarlih yang diduga memiliki hubungan dengan partai politik. Temuan ini mencakup 27 provinsi di seluruh Indonesia, dengan variasi jumlah kejadian di setiap daerah.

Menurut Lolly, lima provinsi yang mencatatkan jumlah kejadian terbanyak adalah Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Bangka Belitung, dengan lebih dari 100 kasus di masing-masing provinsi. Sementara itu, provinsi dengan jumlah pantarlih yang diduga terafiliasi dengan partai politik paling sedikit, di bawah 10 kejadian, adalah Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

“Dari temuan ini, kami melihat bahwa ada potensi masalah yang serius terkait netralitas pantarlih dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kami akan segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa proses ini berjalan dengan adil dan transparan,” jelas Lolly dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (26/7).

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu berencana untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan tingkatan yang relevan. Lolly menekankan pentingnya klarifikasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhadap pantarlih yang dicurigai terlibat dengan partai politik.

“Apabila pantarlih yang bersangkutan terbukti tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi bagian dari tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu, mereka diharuskan membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun tim kampanye,” ujar Lolly.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara KPU dan partai politik untuk memastikan bahwa nama-nama pantarlih yang terindikasi terafiliasi dihapus dari Sipol. Jika terbukti bahwa petugas tersebut merupakan anggota partai politik, PPK harus segera menggantinya dengan petugas yang tidak memiliki keterkaitan politik.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas dan netralitas proses pemutakhiran data pemilih, yang merupakan langkah penting menuju Pilkada 2024. Dengan memastikan bahwa pantarlih tidak terlibat dalam partai politik, Bawaslu bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan bahwa proses pemilihan umum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Upaya ini juga mencerminkan komitmen Bawaslu dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan dilakukan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...