Robot Pembasmi COVID-19 yang Disita KPK Bernilai Rp 500 Juta
KPK telah menyita berbagai aset terkait kasus korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020, termasuk sebuah robot pembasmi COVID-19 seharga Rp 500 juta. Selain robot tersebut, KPK juga menyita sepuluh unit terminal pengenalan wajah (face recognition access control) dengan total nilai Rp 350 juta.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa selain robot dan terminal, pihaknya juga menyita tiga unit kendaraan roda empat, terdiri dari satu truk boks dan dua mobil van, serta satu unit kendaraan roda dua. Tessa menyebutkan bahwa penyidik KPK masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini.
“KPK berharap adanya laporan dari masyarakat dan kerja sama dari berbagai pihak untuk mendukung kelancaran pengungkapan kasus ini,” ucap Tessa.
Kasus korupsi ini terjadi pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020, ketika pengadaan APD menjadi sangat penting bagi tenaga medis. Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan lebih dari satu tersangka terkait proyek pengadaan APD yang bernilai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD.
Tessa menambahkan bahwa pengadaan APD tersebut menggunakan dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada tahun 2020. Penyidikan kasus ini dimulai pada September 2023, dengan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.