Saran untuk Mengkaji Ulang Kerja Sama Perikanan antara Indonesia dan Vietnam
Menurut Abdul Halim, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, evaluasi perlu dilakukan tentang kerja sama perikanan terkait budi daya lobster antara pemerintah Vietnam dan Indonesia. Menurutnya, kesepakatan tersebut tidak hanya tidak strategis, tetapi juga dapat merugikan Indonesia karena mereka dapat kehilangan peluang untuk membenih lobster untuk memenuhi permintaan domestik.
Dalam wawancara dengan ANTARA dari Jakarta pada hari Kamis, Halim menyatakan pendapatnya, “Iya (dikaji ulang), selain tidak strategis, justru merugikan Indonesia karena hilangnya kesempatan pembenihan dan pembesaran lobster untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.”
Selain itu, seperti yang ditunjukkan oleh penelitian Komnas Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komjiskan), lobster dieksploitasi secara berlebihan, Abdul Halim menekankan bahwa diperlukan tindakan untuk memperbaiki sumber daya kelautan dan perikanan di perairan nasional Indonesia.
Kajian ini diharapkan dapat membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat kebijakan yang mematuhi prinsip keberlanjutan sumber daya perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah menyetujui kerja sama dengan Menteri Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Vietnam, Le Minh Hoan, dalam bidang perikanan. Tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk memberi investor kesempatan untuk investasi dalam budi daya lobster di Indonesia. Namun, pihak terkait belum mengungkapkan nilai investasi dan perusahaan yang terlibat.
Trenggono menjelaskan bahwa kerja sama ini akan memungkinkan Indonesia untuk bergabung dengan rantai pasok lobster global. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memperoleh transfer teknologi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perikanan. Kerja sama mencakup banyak hal, mulai dari pembangunan perikanan hingga pengolahan, promosi, dan perdagangan produk perikanan, serta upaya bersama untuk mencegah perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Perikanan).